Sexual Harassment.



ESSAY KEKERASAN SEKSUAL
 
"You don’t know what goes on in anyone’s life but your own. And when you mess with one part of a person’s life, you’re not messing with just that part. Unfortunately, you can’t be that precise and selective. When you mess with one part of a person’s life, you’re messing with their entire life. Everything affects everything." Jay Asher, Thirteen Reasons Why.

Kutipan di atas diambil dari karangan novel yang dapat saya katakan sebagai sebuah masterpiece, karena jarang seorang penulis yang berani menuliskan secara gamblang mengenai maraknya tindakan seksualitas yang terjadi di lingkup remaja. Buku ini juga diterbitkan menjadi sebuah film yang bisa dikatakan lagi sebuah masterpiece, karena plot yang disuguhkan juga menjadi sebuah brainstorming penontonnya. Dan benar nyatanya bahwa pelecehan seksual dapat membawa dampak yang begitu fatal bagi korban.

Kekerasan Seksual atau lebih populer lagi dengan sebutan Sexual Harassment. Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan pelecehan yang berhubungan dengan seks (Sexual Assault) yang ditujukan terhadap orang lain. Bentuk tindakan pelecehan sendiri beragam, baik itu secara lisan, maupun lewat isyarat yang dapat mengarah pada tindakan kekerasan seksual. Hal ini sesuai pernyataan Pulih (2017), bahwa kekerasan seksual adalah setiap tindakan, baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.

Kekerasan seksual sering terjadi pada perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini dikarenakan stigma yang berkembang di masyarakat bahwa wanita adalah makhluk yang lemah, dan pantas disalahkan apabila mengalami kekerasan seksual. Victim blaming merupakan tindakan dari ketidaktahuan atas peristiwa yang dialami korban dan menjauhkan dari kejadian yang tidak mengenakan. Melabeli dan menuding korban dengan mencari-cari kesalahannya. Memposisikan diri bahwa dirinya tidak sama dengan korban, sehingga merasa akan terhindar dari pelecehan seksual tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kekerasan seksual sering terjadi di sekitar kita. Namun, masih banyak dari masyarakat kita yang kurang teredukasi mengenai kekerasan ataupun pelecehan seksual ini. Bahkan Sri Wiyanti, Ketua Law and Gender Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyadari bahwa perjuangan untuk mewujudkan kurikulum formal pendidikan seks di Indonesia masih panjang. Sejauh ini masyarakat memiliki stigma bahwa pemerkosaan dan percobaan pemerkosaan saja yang termasuk tindakan kekerasan seksual. Lalu apa saja yang termasuk pelecehan seksual? Tindakan kecil seperti cat calling, ekspresi wajah, kedipan mata, throwing kisses atau licking lips, bersiul kepada orang lain sebenarnya sudah termasuk dalam tindakan pelecehan seksual. Di era industri 4.0 ini banyak bermunculan aplikasi yang dapat diakses oleh semua kalangan. Bentuk bercandaan, ejekan, komentar, pertanyaan, pernyataan seksisme yang tidak diinginkan juga dapat dengan mudah menjangkau berbagai usia. Sebut saja aplikasi Tik tok dan Tinder yang sedang hype belakangan ini. Semua tindakan pelecehan seksual dapat mengarah pada kasus kekerasan seksual.

Di Indonesia sendiri sering lalu lalang mengenai berita pelecehan seksual. Dilansir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tercatat sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini tentu sangat disayangkan bahwa negara kita masih miskin dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Mirisnya apabila pemerintah tidak segera melakukan tindakan tegas, maka masyarakat akan dengan mudahnya terdoktrin dan menormalisasi bahwa tindakan pelecehan ataupun kekerasan seksual merupakan hal yang wajar. Kondisi Rape culture ini dapat mengakibatkan para predator tidak perfikir panjang mengenai sanksi yang didapatkan dan juga mental serta social impact yang dihadapi korban.

Perlu adanya simpatisme, bukan hanya gerakan aktivis yang dengan payah menyuarakan aspirasi dan mengubah stigma masyarakat tanpa adanya apresiasi dan tindakan nyata dari pemerintah. Masuknya RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 merupakan langkah strategis untuk mengakomodir hak-hak korban yang tentu mutlak dibutuhkan sebagai payung hukum. Saya sebagai salah satu individu yang menolak adanya kekerasan seksual, dengan sungguh berharap dan menuntut kepada pemerintah agar dapat menjalankan RUU PKS ini dengan sejujur dan seadil-adilnya. Karena menurut saya, perempuan berhak untuk hidup bebas dan aman dari kekerasan seksual.

Daftar Pustaka

Asher, Jay. 2007. Thirteen Reasons Why. United States of America: Razorbill.

Kompas.com, "Sejak Awal Januari, Kementerian PPPA Catat 426 Kasus Kekerasan Seksual", diakses dari https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/03/19/17082571/sejak-awal-januari-kementerian-pppa-catat-426-kasus-kekerasan-seksual,  pada tanggal 6 Maret 2021 pukul 20.14 WIB.

Luthfi T. Dzulfikar, “Akademisi sarankan cara tepat mengajarkan pendidikan seks untuk anak di Indonesia”, diakses dari https://theconversation.com/akademisi-sarankan-cara-tepat-mengajarkan-pendidikan-seks-untuk-anak-di-indonesia-122627 pada tanggal 6 April 2021 pukul 20.21 WIB.

Pulih, “Mengenali Kekerasan Seksual”, diakses dari http://yayasanpulih.org/2017/06/mengenali-kekerasan-seksual/, pada tanggal 6 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.